








ASURANSI SPBU (POMPA BENSIN – FUEL STATION) TERNAMA DI KOTA MEDAN – Hp 08566559633 / 081372150633
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administrative, dan keuntungan.
ASURANSI SPBU (POMPA BENSIN – FUEL STATION) TERNAMA DI KOTA MEDAN – Hp 08566559633 / 081372150633
Asuransi SPBU : Asuransi Kebakaran (PSAKI) vs Property All Risks (PAR)
SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang umumnya menjual bensin, solar, gas, oli atau bahan bakar lainnya dengan berbagai nama seperti Premium, Bio Solar, Premix, Pertamax Plus, Super TT, Super Diesel dan lain-lain merupakan objek yang sangat rentan terhadap bahaya kebakaran, kerusuhan dan bahaya lainnya.
Oleh karenanya adalah merupakan kewajiban bagi pemilik SPBU Pertamina, Shell, Petronas atau Operator lainnya untuk meng-asuransikan aset nya tsb
Objek Pertanggungan dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)?
Objek pertanggungan dapat berupa:
1. Bangunan
2. Perabot atau Perlengkapan Kantor
3. Mesin-mesin termasuk pompa dan alat pemadam kebakaran
4. Stock berupa bahan bakar bensin, solar, gas, oli, dll
5. Stock barang dagangan lainnya (mini market, dll)
Asuransi Kebakaran (PSAKI) vs Property All Risks (PAR)
Risiko apa yang dijamin dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)? Tentunya sangat bergantung pada wordings polis dan jaminan Asuransi yang digunakan apakah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) atau Property All Risks (PAR)
Jaminan 1: Asuransi Kebakaran (PSAKI)
PSAKI menjamin risiko Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS)
Rate: 0.15%
Jaminan 2: Asuransi Kebakaran & Kerusuhan (PSAKI + RSMDCC)
Menjamin risiko Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS) & Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-hara (RSMDCC)
Rate: 0.20%
Jaminan 3: Property All Risks (PAR)
Property All Risks (PAR) Menjamin risiko-risiko:
1. Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS)
2. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-hara (RSMDCC)
3. Pencurian dan Perampokan (Burglary)
4. Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan akibat Air (FTSWD)
5. Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
6. Kerusakan akibat Kecelakaan Lainnya (Accidental Damage)
Rate: 0.25%
Jaminan 4: Property All Risks & Gempa Bumi (PAR + EQVET)
Jaminan 3: Property All Risks (PAR) & Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (EQVET)
Rate: 0.30%
Benefit Tambahan (Klausul)
• Kerusuhan dan pemogokan, Riot, Strike and Malicious Damage (RSMD 4.1A)
• Angin topan, banjir, dan kerusakan karena air,Typoon, Strom, Water Damage, Flood
• Biaya pembersihan (max. 10% dari nilai pertanggungan)Removal of debris (max.10% of TSI)
• Gempa Bumi (Polis terpisah)/ Eartquake (In Separate Policy)
Deductibles
Deductible adalah potongan klaim, jumlah mana akan potong dari klaim yang dibayar, umumnya untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb:
- Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang dan Asap : NIL
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara : 10% dari klaim, minimum Rp10,000,000
- Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat air : 10% dari klaim
- Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim
- Gempa bumi, Letusan Gunung berapi dan Tsunami : 2.5% of Harga Pertanggungan
- Kerugian lainnya : Rp1,000,000
Ilustrasi Premi
Berapa premi yang harus dibayar? Sangat bergantung pada underwriting factors seperti: Lokasi SPBU, Security, Alat Pemadam Kebakaran, Luas Jaminan Asuransi, Pengalaman Klaim dan lain-lain.
Misalnya:
Harga Pertanggungan (TSI) : Rp 2,000,000,000
Cover Rate Premium
Jaminan 1 Flexas 0.15% 3,000,000
Jaminan 2 Flexas + CC 0.20% 4,000,000
Jaminan 3 PAR+RSMD 0.25% 5,000,000
Jaminan 4 PAR + EQ 0.30% 6,000,000
*ilustrasi Premi per Tahun
Bagaimana Caranya?
Untuk mendapatkan Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) klien cukup melengkapi proposal form dan akan dilakukan survey oleh petugas Asuransi
Persyaratan (Subjectivity) :
• Riwayat klaim bersih selama 5 tahun terakhir
• Memiliki sertifikat PERTAMINA yang sah
• Pengisian formulir aplikasi SBS yang lengkap
Untuk mendapatkan formulir penutupan atau informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami:
Kantor Pemasaran Asuransi Kerugian di Pulau Batam & Kota Medan :
Momon Insurance Agency Services
In Cooperation with Best Indonesian Insurance Company
Komplek Sagulung Mas Indah Blok A No.22 Batu Aji - Batam
Hp 08566559633 / 081372150633 Fax 0778-391515
email : momoncomputer@gmail.com
http://spbuasuransi.blogspot.com/
http://asuransilimbahb3.blogspot.com/
http://asuransib3.blogspot.com/
http://asuransipompabensin.blogspot.com/
http://asuransigaransibank.blogspot.com/
http://asuransiangkutan.blogspot.com/
http://asuransialatberat.blogspot.com/
http://asuransikapal.blogspot.com/
http://asuransipencemaran.blogspot.com/
http://asuransilingkungan.blogspot.com/
http://asuransikonstruksi.blogspot.com/
http://asuransiproyek.blogspot.com/
http://asuransitender.blogspot.com/
http://asuransilimbah.blogspot.com/
Note:** KAMI MELAYANI ANTAR JEMPUT DOKUMEN ANDA.
http://www.tdwclub.com/member/go.php?r=7048&i=l0
http://www.tdwclub.com/member/go.php?r=6978&i=l0
http://tdwmastery.com/bm/?id=930
http://teknisi-hp-batam.blogspot.com/
http://kitchen-set-batam.blogspot.com/
http://pompa-batam.blogspot.com/
http://momoncomputer.blogspot.com/
http://penyewa-mobil-batam.blogspot.com/
http://agensi-batam.blogspot.com/
http://website-batam.blogspot.com/
http://gensetbatam.blogspot.com/
http://konsultanbatam.blogspot.com/
http://perkantoran-batam.blogspot.com/
http://tralisbatam.blogspot.com/
http://landscapingbatam.blogspot.com/
http://kontraktorbatam.blogspot.com/
http://acbatam.blogspot.com/
http://sedotinja.blogspot.com/
http://migrant-care.blogspot.com/
http://masjidbatam.blogspot.com/
http://pantiasuhanbatam.blogspot.com/
asuransi, insurance, kontrak, kerja, surety, bond, tender, risk, resiko, batam, kepulauan riau, contract, principal, konstruksi, kontraktor, proyek, project, penutupan, closing, jaminan
polusi, pencemaran, pollution, waste, contamination, insurance, asuransi, lingkungan, environment, environmental, B3, batam, kepri, kepulauan riau, ganti rugi, kompensasi, compensation, kerusakan, Limbah
Asuransi limbah, Limbah B3, Limbah Batam, Asuransi Tanggung Gugat terhadap limbah B3, penghasil limbah B3, Pengumpul limbah B3, Pengangkut limbah, pengolah limbah, Public Liability Insurance, Batam
fuel station, Batam, SPBU, asuransi, insurance, Pompa Bensin, pom bensin, pertamina, minyak, solar, bensin, premium, pertamax, kebakaran, Shell, Petronas, bahaya, risk, resiko, jaminan